Cara Hitung THR Karyawan Swasta dan Link Lapor Kemnaker jika THR Belum Dibayar
Oleh: Dinda Aprilia, 27 Oktober 2023
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap karyawan swasta. Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan upah. Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud di sini adalah upah yang diterima selama sebulan terakhir termasuk tunjangan tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan lain sebagainya.
Rumus perhitungan THR:
THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja / 12 Bulan
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional, yaitu dengan cara membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contoh: Andi telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka THR Andi adalah: (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x (6/12) = Rp 3.000.000
Apabila THR Belum Dibayar
Jika perusahaan tempat Anda bekerja belum membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda dapat melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Link Lapor Kemnaker
Sayangnya, tidak ada satu link tunggal untuk melaporkan THR yang belum dibayar. Anda perlu mengakses website resmi Kemnaker dan mencari informasi kontak atau jalur pengaduan yang tepat. Biasanya, informasi ini tersedia di bagian layanan informasi atau pengaduan.
Saran: Segera hubungi Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda atau cari informasi lebih lanjut di website resmi Kemnaker untuk mengetahui prosedur pelaporan yang terbaru dan paling efektif.
Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat seperti surat perjanjian kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan sebagai dasar pelaporan.
Comments
Post a Comment