Polisi Sebut Ada UU Lalu Lintas yang Tak Dipenuhi dalam Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna
Sukoharjo, 27 Juli 2024 - Kasus kecelakaan kereta api Batara Kresna yang terjadi di perlintasan sebidang di Sukoharjo pada tanggal 25 Juli 2024 mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Polisi, melalui keterangan resmi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa terdapat pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam kejadian tersebut.
Pelanggaran UU LLAJ yang Ditemukan
AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan di perlintasan sebidang tersebut. "Berdasarkan investigasi kami, terdapat indikasi kuat bahwa pengemudi tidak memperhatikan rambu-rambu peringatan dan palang pintu yang sudah tertutup," ujar AKP Budi. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur tentang kewajiban berhenti di perlintasan sebidang kereta api.
Lebih lanjut, AKP Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan apakah ada faktor lain yang turut berkontribusi. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengemudi kendaraan," jelasnya. Pihak kepolisian juga akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar UU LLAJ.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. "Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita patuhi rambu-rambu lalu lintas agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkas AKP Budi Santoso.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Comments
Post a Comment